Warga Tanah Periuk Musi Rawas Transaksi dengan Polisi Lubuk Linggau, ini Akhirnya

Warga Tanah Periuk Musi Rawas Transaksi dengan Polisi Lubuk Linggau, ini Akhirnya

Warga Tanah Periuk Musi Rawas Transaksi dengan Polisi Lubuk Linggau, ini Akhirnya--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas transaksi dengan Polisi LUBUK LINGGAU.

Yakni Zainul Abidin (35) warga Dusun II Desa Tanah. Ia melakukan transaksi narkoba dengan polisi yang menyamar di Jalan Kali Kesik Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Transaksi ini terjadi Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 10,52 gram.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra, Jumat 7 Juni 2024 membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:2 Pemuda Lubuk Linggau ini Jual Motor Beat Rp2 Juta, Akhirnya Diringkus Tim Elang Timur

Dijelaskan Kasat Narkoba, awalnya anggotanya melakukan penyamaran untuk transaksi dengan tersangka Zainul Abidin.

Petugas yang menyamar janji bertemu dengan tersangka di Jalan Kalikesik RT.1 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Saat bertemu dan tersangka menyerahan sabu, langsing dilakukan penangkapan. Tersangka bersama dengan barang bukti selanjutnya dibawa Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna dilakukan Penyidikan.

Dalam pemeriksaa tersangka juga mengakui bahw sabu itu adalah milik. “Tes urinenya juga positif. Tersangka adalah pengedar,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Warga Nibung Muratara Buang Dompet di Depan Polisi, Ternyata Isinya

Tersangka ditambahkan Kasat Narkoba diancam melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni, tanpa hak atau melawan hukum mewarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan i dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih 5 gram.

Emak-emak Jadi Pengedar

Polisi Lubuk Linggau menangkap seorang ibu muda, pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: