Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya
Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres MUSI RAWAS dengan tegas menolak pengajuan rehabilitasi tersangka yang ditangkap di Desa Tanah Periuk, 23 Maret 2024.
Ketiga tersangka itu ditangkap saat Anggota Polsek Muara Beliti melakukan penggerebekan sabung ayam di Desa Tanah Periuk dan mendapati 3 tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Ketiga tersangka yakni Arjun Riawansyah M. Eko Wiyono dan Novriadi kesemuanya warga Kota Lubuk Linggau. Tersangka ditangkap berdasarkan LP / A / 27 / III / 2024/ SPKT.Satresnarkoba/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel, tanggal 23 Maret 2024.
Permintaan para tersangka direhabilitasi dan tidak diadili itu disampaikan Posko Orange sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Posko Orange meminta agar pelaku dilakukan Rehabilitasi dan tidak diadili.
"Penyidik tidak bisa memenuhi dengan beberapa pertimbangan fakta hukum dalam proses penyidikan,” tegas Wakapolres Musi Rawas Kompol Harsono didampingi Kasat Res Narkoba AKP M Romi, Kamis, 25 April 2024.
Adapun fakta hukum yang menjadi pertimbangan penyidik tidak mengabulkan permintaan Posko Orange, pertama Penyidik berkesimpulan berdasarkan hasil Gelar Perkara awal ditemukan alat bukti sabu dalam plastik berat bruto 0,16 gram, dan Barang bukti shabu yang ada di dalam pirek kaca berat bruto 1,14 gram.
“Sehingga kasus sangat layak ditingkatkan statusnya ke Penyidikan,” tegas mantan Kasat Res Narkoba Polres Lahat itu .
Ditambahkan AKP M Romi, fakta hukum kedua, penyidik berkesimpulan dari fakta serta keterangan saksi dan keterangan tersangka bersama barang bukti, telah terbukti memenuhi unsur 114 ayat 1 jo 132 dan atau 112 jo 132 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kemudian fakta hukum ketiga, penyidik berkesimpulan kewenangan penuh untuk melakukan rehabilitasi ke Panti Sosial terhadap pengguna pemakai narkoba dengan alat bukti sabu jelas hanya menjadi kewenangan majelis hakim.
Penyidik juga berkesimpulan tidak adanya panti Rehabilitasi yang memenuhi standar Nasional dan keamanan yang menjamin tersangka tidak melarikan diri. Sedangkan tersangka dalam proses sidik Tindak Pidana Narkoba.
“Penyidik berkeyakinan bila tersangka dilakukan rehabilitasi setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai aturan yang ditetapkan, rawan melarikan diri. Sehingga akan menyulitkan Penyidik, dan menjadi tunggakan perkara bila tersangka melarikan diri,” beber AKP M Romi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: