CPNS 2024, Beda Ketentuan Swafoto dan Pas Foto yang Harus Kalian Pahami

CPNS 2024, Beda Ketentuan Swafoto dan Pas Foto yang Harus Kalian Pahami

Ketentuan Pas Foto dan Swafoto untuk Pendaftaran CPNS 2024--berkas.dpr.go.id

BACA JUGA:Demo Darurat Indonesia di DPR, 2.013 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Depan Gedung

Pelamar akan diminta untuk membuka kamera dan melakukan pengambilan foto. Dikutip dari instagram @biropegkejaksaan, yang dikutip pada Kamis, 22 Agustus 2024, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengambil foto:

1. Menampilkan wajah peserta dengan jelas

2. Foto diambil dalam format portrait dan close up

3. Foto diambil dengan latar belakang bebas

BACA JUGA:Muhammadiyah: DPR Seharusnya Menjadi Teladan dan Mematuhi Undang-Undang

4. Menggunakan pakaian sopan.

5. Bagi perempuan muslim, menggunakan hijab berwarna hitam.

Terkait penjelasan lebih lengkap tentang swafoto, anda dapat lihat pada buku petunjuk yang disediakan BKB di laman SSCASN. Ketentuannya ada di halaman 10 poin ke 12 untuk mengetahui tata cara yang benarnya.

Aturan Pas Foto CPNS 2024

BACA JUGA:Duka Keluarga Karyawan MHP yang Tewas Kecelakaan, Istrinya Baru 40 Hari Meninggal Dunia

Selanjutnya untuk Pas Foto, berbeda dengan swafoto, terdapat tambahan aturan untuk pas foto. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum diunggah ke akun SSCASN:

1. Background berwarna merah

2. Ukuran file maksimal 200 kb

3. Menggunakan format JPEG atau JPG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: