Demo Besar-Besaran Darurat Indonesia, DPR Dikepung Ribuan Mahasiswa dan Buruh

Demo Besar-Besaran Darurat Indonesia, DPR Dikepung Ribuan Mahasiswa dan Buruh

Demo RUU Pilkada--instagram: bem_si

LINGGAUPOS.CO.ID - Hari ini demo besar-besaran kembali terjadi sejalan dengan beredarnya postingan Darurat Indonesia di berbagai platform media sosial, DPR diserbu ribuan buruh hingga mahasiswa.

Tepatnya pada Kamis 22 Agustus 2024, sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan UU Pilkada di depan Gedung DPR RI.

Demo besar-besaran ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang baru-baru ini menggema di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana, Badan Legislasi atau Baleg DPR mendorong agar draf Rancangan Undang-Undang  (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Antar Ganja ke Lubuk Linggau, 2 Pemuda Rejang Lebong Ditangkap

RUU tersebut akan disahkan yang menganulir putusan MK mengenai syarat pemilihan kepala daerah.

Lantas mendapati hal tersebut, beberapa elemen masyarakat menggelar demo besar-besaran, berbagai elemen masyarakat memprotes sikap DPR yang dinilai melakukan pembangkangan hukum putusan MK.

Upaya DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada itu pun dianggap memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju pada Pilkada 2024.

Tak hanya itu, putusan MK yang dianulir itu pun disebut-sebut sebagai upaya ‘menyingkirkan’ Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak ikut Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:KPK Membuka Sebanyak 230 Formasi untuk CPNS 2024 Berikut Rincian dan Tugasnya

RUU yang Dipermasalahkan

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari Sembilan fraksi DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada pun dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Selain itu, Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: