Demo Besar-Besaran Darurat Indonesia, DPR Dikepung Ribuan Mahasiswa dan Buruh

Demo Besar-Besaran Darurat Indonesia, DPR Dikepung Ribuan Mahasiswa dan Buruh

Demo RUU Pilkada--instagram: bem_si

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Jalur Mura – PALI, 1 Karyawan MHP Tewas di Tempat

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Nah, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada tersebut dalam Rapat Paripurna besok.

BACA JUGA:TP PKK Sumatera Selatan Monitoring Desa di Empat Lawang, Ini hasilnya

Buruh dan Mahasiswa Turun ke Jalan

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak akan melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan,” ujarnya dikutip pada Rabu, 22 Agustus 2024.

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.

BACA JUGA:CPNS 2024, Tamatan SMP Bisa Daftar Kemenag Lubuk Linggau, ini Formasinya

Hal ini disampaikan Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza. Ia mengatakan setiap Universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi.

Fawwaz juga mengatakan selain melakukan konsolidasi, BEM SI juga tengah merumuskan detail tuntutan. Hingga hari ini ribuan pendemo akan turun ke jalan.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: