Antar Ganja ke Lubuk Linggau, 2 Pemuda Rejang Lebong Ditangkap
Antar Ganja ke Lubuk Linggau, 2 Pemuda Rejang Lebong Ditangkap--
LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang pemuda dari Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, saat mengantar pesanan ganja.
Ke-2 remaja yang kini ditetapkan tersangka, adalah Septa Ardianto (21) warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran Kabubupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Serta, Bahtiar Ilham (18) juga warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran Kabubupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Keduanya ditangkap Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Garuda RT.1 Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Jalur Mura – PALI, 1 Karyawan MHP Tewas di Tempat
Dari ke-2 tersangka diamankan barang bukti 1 paket ganja yang dibungkus dengan kertas dan plastik hitam dengan berat Brutto 109 gram.
Serta, sepeda motor merk Suzuki Satria Fu150 warna hitam nomor B 6040 WRG.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan penangkapan itu.
Dijelaskan Kasat Narkoba, awalnya didapatkan informasi kedua tersangka membawa ganja dari Rejang Lebong ke Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Ancam Pemborong Pakai Pistol, Mantan Kades di Musi Rawas Utara Tersangka
Makanya dilakukan pencegatan di Kelurahan Watas Lubuk Durian. Saat keduanya melintas, langsung diamankan petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket ganja, yang diselipan pinggang belakang badan tersangka Septa.
“Dari hasil introgasi terhadap tersangka, ganja tersebut adalah pesanan temannya yang dibeli di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” jelas Kasat Narkoba.
Menurutnya, ganja itu akan dijual kepada seseorang yang berada di Lubuk Linggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: