Ambang Batas Usung Paslon di Pilkada Mura, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, Sesuai Putusan MK

Ambang Batas Usung Paslon di Pilkada Mura, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, Sesuai Putusan MK

Ambang Batas Usung Paslon di Pilkada Mura, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, Sesuai Putusan MK--

LINGGAUPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan Pilkada di Indonesia, melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa 20 Agustu 2024.

“Menurut putusan MK tersebut. Artinya untuk mengusung pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah, bukan berdasarkan perolehan kursi, namun berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu,” jelas Kurniawan Eka Saputra, Rabu 21 Agustus 2024.

Menurut Eka yang merupakan Peneliti Pada Sumatera Initiative Research & Consulting, menjelaskan dengan putusan MK ini, maka partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen, bisa mengusung pasangan calon.

“Tidak memiliki kursi bisa mengusung paslon. Asalkan perolehan suara dalam pemilu memenuhi ambang batas yang sudah ditentukan dalam putuan MK tersebut,” tambah Eka.

BACA JUGA:Kalah di Pilkada Musi Rawas, Zulkarnain Lolos Calon Bupati Kabupaten Tangerang 2024, Jalur Independen

Sehingga, gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen, juga bisa melakukan koalisi, untuk mengusung calon.

Sementara itu Komisioner KPU Lubuk Linggau Andri Affandi menejelaskan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk implementasi putusan MK tersebut.

Berikut Putusan MK untuk Pilkada 2024

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

BACA JUGA:Ini DPS Pilkada Musi Rawas 2024, Laki-laki 50,8 Persen

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: