Ambang Batas Usung Paslon di Pilkada Mura, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, Sesuai Putusan MK

Ambang Batas Usung Paslon di Pilkada Mura, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, Sesuai Putusan MK

Ambang Batas Usung Paslon di Pilkada Mura, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, Sesuai Putusan MK--

BACA JUGA:Heri Amalindo: Maju Saja Belum, Kok Mau Mundur, Gimmick Politik Pilkada Sumatera Selatan

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: 

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; 

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; 

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

BACA JUGA:Mundur dari Calon Gubernur Sumatera Selatan, ini yang Didukung Heri Amalindo

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Untuk acuan tersebut, artinya Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masuk ke 10 persen. 

Sedangkan Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk ke aturan 8,5 persen suara sah.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: