Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Refinery Begerak, Muratara 4 Kasus, Musi Rawas dan Lubuk Linggau Kalah
Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Refinery melakukan penindakan--
BACA JUGA:Tersangka Sumur Minyak Illegal di Musi Rawas Segera Disidangkan, Diancam Denda Rp60 Miliar
7. Subsatgas Gakkum Kabupaten Muara Enim 2 kasus
8. Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus.
9. Subsatgas Gakkum Kota Lubuk Linggau 2 kasus.
10. Subsatgas Gakkum Kabupaten OKI 1 kasus.
BACA JUGA:Kasat Reskrim Musi Rawas: Illegal Drilling Diancam Denda Rp60 Miliar
11. Subsatgas Gakkum Kabupaten Musi Rawas 1 kasus
12. Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus.
13. Subsatgas Gakkum Kabupaten Pali 1 kasus.
14. Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam 1 kasus.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Amankan 2 Pelaku Illegal Drilling
15. Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU Timur 1 kasus.
Kombes Bagus membeberkan dari jumlah kasus yang ditanganinya, tim menangkap 73 tersangka. Kemudian mengamankan dan menyita barang bukti minyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat 60 unit berbagai jenis.
Saat ini 65 tersangka itu masih menjalani proses penyidikan di Polda Sumsel dan jajaran (polres).
Kombes Bagus mengaku dari pengungkapan tersebut, tim Sub Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara milyaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: