Kasat Reskrim Musi Rawas: Illegal Drilling Diancam Denda Rp60 Miliar

Kasat Reskrim Musi Rawas: Illegal Drilling Diancam Denda Rp60 Miliar

Sosialisasi ancaman hukuman tambang ilegal atau illegal drilling--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus ilegal drilling atau tambang minyak ilegal masih banyak di Sumatera Selatan (Sumsel), salah satunya ada di Musi Rawas. 

Karena itulah Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, mewajibkan personel melaporkan hasil ungkap kasus ilegal drilling atau tambang minyak ilegal di daerah mereka. 

Ungkap kasus ini, sebagai bentuk menekan praktik-praktik tambang minyak ilegal yang menjadi ancaman serius terkait kerusakan lingkungan.

Tentunya, ancaman serius, karena sampai saat ini tidak ada regulasi membahas mekanisme yang mengatur terkait pengelolaan dan penjualan minyak hasil tambang yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ratna Machmud Sulit Cari Pasangan, Lily Maddari Calon Potensial

“Dari operasi ini pula saya mengharapkan tidak ada personel kepolisian yang justru terlibat ataupun melakukan bisnis Ilegal drilling, atau pun pertambangan lain seperti batu bara,” kata Kapolda Sumsel.

Sesuai instruksi itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, melakukan sosialisasi Operasi Illegal Drilling, kepada masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi. 

"Kami melakukan Sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022, kepada masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022, dilaksanakan sesuai dengan perintah, Bapak Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K, kepada seluruh personel koprs Bhayangkara setiap kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Ingin Dapat Doorprize Jalan Sehat dan Fun Bike HUT PGRI ke 77, Ini Caranya

"Tentunya, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi hal-hal negatif baik untuk oknum itu sendiri serta merusak sumber daya alam," kata AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan, dan apabila ada oknum masih melakukan kegiatan Illegal Driling, tentunya sebagai aparat penengak hukum, setelah memberikan himbaun dan sosialisasi masih melakukan hal tersebut.

"Maka, kami akan memproses secara hukum sesuai dengan Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tutupnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: