Pedagang Rokok Akan Ditetapkan Sistem Zonasi, Dilarang Keras Dagang Dekat Sekolah: Melanggar Bakal Ditindak

Pedagang Rokok Akan Ditetapkan Sistem Zonasi, Dilarang Keras Dagang Dekat Sekolah: Melanggar Bakal Ditindak

Pedagang Rokok Akan Ditetapkan Sistem Zonasi, Dilarang Keras Dagang Dekat Sekolah: Melanggar Bakal Ditindak--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Aturan terbaru, para pedagang rokok akan ditetapkan sistem zonasi, dilarang keras dagang rokok di dekat sekolah. Jika melanggar baka ditindak tegas.

Pemerintah akan menerapkan sistem zonasi kepada pedagang rokok, dengan melarang berdagang rokok di dekat lingkungan sekolah.

Larangan berjualan rokok berdekatan dengan sekolah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan, turunnya Undang-Undang Kesehatan.

Boleh berdagang rokok namun harus berjarak 200 meter dari wilayah sekolahan, jika melanggar akan dilakukan tindakan tegas.

BACA JUGA:Pemuda Mabuk Lem Aibon di Lubuk Linggau Ditabrak Kereta Api, Begini Kondisinya

Menurut Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr Ngabila Salama mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi pelajar. Sebab, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja.

Ia juga menilai bahwa langkah yang diambil cukup progresif, “Sebenarnya ini langkah yang cukup progresif. Pemerintah membuat sebuah atau bertindak tegas membuat peraturan tegas untuk melindungi anak, terutama pelajar,” ungkapnya pada 12 Juli 2024 lalu.

Dalam hal ini, Ngabila juga menekankan jika aturan zonasi terhadap pedagang rokok itu dibuat untuk mengurangi penggunaan rokok dari kalangan pelajar.

Dimana nantinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan rokok, dekat kawasan sekolah.

BACA JUGA:Bapas Muratara Hadiri Kegiatan Pendampingan Teknis Pengendalian Penyakit Menular pada Satker Pemasyarakatan

“Karena temuan-temuan fakta yang dilakukan oleh penelitian intensitas penjualan rokok paling padat itu di sekitar sekolah,” lanjutnya.

Lantas, untuk menindak pedagang yang melanggar, Ngabila menuturkan pihak berwenang dan satpol PP akan melakukan penertiban.

“Satpol PP dan pihak berwenang untuk menertibkan kawasan tersebut,” kata Ngabila menambahkan.

Sementara itu, diketahui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah mengisyaratkan RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Jokowi tidak lama lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: