Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Ini Tanggapan PN Lubuk Linggau
Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Ini Tanggapan PN Lubuk Linggau--
BACA JUGA:Update Harga HP Poco X6 5G Ada Potongan Rp300 Ribu di Awal Juli 2024, Buruan Intip Juga Speknya
Kemudian Kamis 7 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB di kolam wilayah pertambangan di lokasi Pit Jaya PT GPU Desa Beringin Makmur 2, saksi Widya Saputra bersama dengan Tim Operasional dipimpin Ananda Wahyu melakukan persiapan untuk kembali di Pit Jaya.
Diantaranya mempersiapkan alat berat yang akan digunakan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat DER, BBM, dua buah post tarik dari kayu.
Sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Widya Saputra bersama Tim Operasional dengan semua kelengkapan menuju lokasi melanjutkan pembuatan akses jalan ke Pit Jaya.
Ketika sampai di titik koordinat 296435.630 E d9721025 876 N, pihak PT SKB lebih kurang 50 orang dipimpin terdakwa Syarief Hidayat menghadang dan menghalangi.
BACA JUGA:Petugas Pantarlih Pilkada Lubuk Linggau 2024, Data Pj Wali Kota dan Keluarga
Sekitar pukul 12.00 WIB saksi, Ubaidillah menuju lokasi penghadangan jalan oleh PT SKB di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N.
Pada saat itu saksi Ubaidillah melihat ada satu unit excavator yang menghadang jalan howiing dari Pit Jaya.
Selain itu lebih kurang 200 orang karyawan dari pihak PT SKB melakukan pemblokiran jalan.
Kemudian saksi Ubaidillah berdebat dengan terdakwa Syarief Hidayat, Subandi dan M. Akib Firdaus di lokasi kejadian sebelumnya.
BACA JUGA:WBP Peserta Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jalani Tes Urin Tahap Akhir
Saat itu, saksi Ubaidillah mempertanyakan mengapa melakukan penghadangan jalan howling dari Pit Jaya.
Mereka bersikukuh lokasi Pit Jaya tersebut merupakan bagian dari wilayah perkebunan PT SKB. Sehingga, pihak PT GPU dilarang melakukan penambangan di lokasi sebut. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: