Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Ini Tanggapan PN Lubuk Linggau
Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Ini Tanggapan PN Lubuk Linggau--
LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memberikan tanggapan terkait laporan 3 Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya ketiga Satpam PT SKB M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55) divonis hakim PN Lubuk Linggau terbukti bersalah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, ketiga Satpam melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim yang menyidangkan karena diduga berpihak sehingga menjatuhkan vonis tak adil terhadap kliennya.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau Afif Januarsyah Saleh mengatakan, apa yang dilakukan 3 Satpam yang melaporkan hakim yang menyidangkan merupakan hak mereka. “Silakan sah-sah saja,” ungkap Afif Januarsyah Saleh dikutip dari linggaupos.bacakoran.co, Kamis, 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Hakim PN Lubuk Linggau Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Nah Loh, Apa Masalahnya
Bahkan menurut Afif, jika laporan disampaikan 3 Satpam PT SKB tersebut ditindaklanjuti, akan menjadi bahan evaluasi Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Utamanya untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara apabila memang terbukti bersalah.
Afif mengaku hingga saat PN Lubuk Linggau masih menunggu tindak lanjut dari laporan yang disampaikan ke KY dan Bawas MA.
Sebab hingga saat ini PN Lubuk Linggau belum menerima surat atas laporan pihak pelapor. Baik secara surat tertulis yang dikirim maupun online.
“Petugas datang belum ada barangkali mereka pun dengan kesibukannya juga,” jelas Afif.
BACA JUGA:Ini Partai yang Usung H Sulaiman Kohar dan Hendri Juniasyah di Pilkada Lubuk Linggau 2024
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang menyidangkan perkara 3 Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Diketahui ketiga Satpam PT SKB yang telah divonis hakim PN Lubuk Linggau bersalah itu, M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55).
Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Sidang 3 Satpam PT SKB itu dijalani di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dipimpin hakim Achmad Syaripudin, didampingi anggota hakim Verdian Martin, dan Marselinus Ambarita, serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Pedi Endora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: