CPNS 2024, Ini 6 Fakta Terbaru Mengenai Tes SKD, Pahami Jangan Dilewatkan
CPNS 2024, Ini 6 Fakta Terbaru Mengenai Tes SKD, Pahami Jangan Dilewatkan--
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Kemendikbud, Langgar 8 Hal Ini Peserta Bisa Didiskualifikasi
Fakta keempat, kamu harus tahu bahwa ada ambang batas nilai atau passing grade yang harus kamu capai agar bisa lolos SKD, yakni:
• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
• Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
• Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diinformasikan Buka 15 Juli 2024, ini Penjelasan BKN
5. Harus Masuk Peringkat
Fakta kelima, maksudnya disini ialah selain passing grade, para peserta SKD juga harus masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Jadi, apabila jumlah kebutuhan jabatan suatu formasi tertentu adalah 100, maka peserta yang berhak lolos ke tahap selanjutnya (SKB) adalah peserta dengan peringkat 1- 300. Angka ini tak mudah loh, mengingat nanti akan ada ribuan sainganmu.
6. Menentukan Peringkat SKD
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Kemendikbud, Langgar 8 Hal Ini Peserta Bisa Didiskualifikasi
Fakta terakhir yang juga harus kamu ketahui ialah, peringkat peserta SKD ditentukan berdasarkan nilai kumulatif SKD.
Yakni yang terdiri dari jumlah nilai dari TWK, TIU dan TKP.
Nah, itulah ulasan mengenai 6 fakta terbaru mengenai tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus kamu ketahui pada CPNS 2024 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: