Seleksi CPNS 2024 Kemendikbud, Langgar 8 Hal Ini Peserta Bisa Didiskualifikasi

Seleksi CPNS 2024 Kemendikbud, Langgar 8 Hal Ini Peserta Bisa Didiskualifikasi

Seleksi CPNS 2024 Kemendikbud, Langgar 8 Hal Ini Peserta Bisa Didiskualifikasi-Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

LINGGAUPOS.CO.ID- Berikut ini adalah 8 hal yang tidak boleh dilakukan dalam tes SKD CPNS 2024 di Kemendikbud karena peserta bisa didiskualifikasi.

Pemerintah Indonesia kembali mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, banyak instansi yang berpartisipasi, salah satunya Kemendikbud.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) resmi mengeluarkan ketentuan mengenai larangan bagi peserta CPNS saat ikuti tes SKD berlangsung.

Ketentuan terkait larangan saat SKD tersebut dikeluarkan oleh kemendikbud melalui Pengumuman Nomor 38437/A.A3/KP.01.01/2023.

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS-PPPK 2024, Terlebih Dahulu Cek Pendataan Non-ASN Anda, Begini Caranya

Dimana ada sejumlah peraturan yang wajib dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS Kemendikbud, jika tidak mau didiskualifikasi.

Adapun tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sendiri merupakan tahap seleksi bagi peserta yang sudah lolos administrasi.

Tahapan ini menjadi penting sebab sebagai salah satu tahapan yang harus peserta lewati jika ingin lolos pada CPNS 2024.

Nantinya  di tahap SKD ini akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam pelaksanaan ujiannya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diinformasikan Buka 15 Juli 2024, ini Penjelasan BKN

Seperti yang diketahui CPNS 2024 kabarnya akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang, untuk itu sebagai persiapan anda perlu menggali lebih banyak informasi seputaran CPNS.

Salah satunya dengan mengetahui larangan-larangan yang diberlakukan oleh Kemendikbud pada saat peserta mengikuti tahapan SKD

Lantas, apa sajakah larangan-larangan tersebut. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

Merujuk pada aturan yang digunakan pada tahun sebelumnya, para peserta SKD CPNS di Kemendikbud perlu memahami larangan berikut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: