Oknum Anggota DPRD Lampung Lepaskan 7 Tembakan di Resepsi Pernikahan, Ada Korban Jiwa, Begini Kejadiannya

Oknum Anggota DPRD Lampung Lepaskan 7 Tembakan di Resepsi Pernikahan, Ada Korban Jiwa, Begini Kejadiannya

Nahas, Oknum DPRD Lampung Lepaskan 7 Tembakan di Resepsi Pernikahan Menelan Korban Jiwa, Begini Kejadiannya--instagram: humas_poldalampung

BACA JUGA:Jangan Ganti Dulu! Inilah 5 Penyebab dan Cara Memperbaiki Kamera Belakang HP iPhone Bergoyang

“Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya. Luka tembakan itu di kening kanan korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa Mukadam telah melepaskan sebanyak 7 tembakan.

“Kalau kita lihat dari jumlah selongsong peluru yang kami temukan di lokasi ada 7 selongsong,” ujarnya saat Konferensi Pers pada Minggu, 7 Juli 2024.

Dikatakannya, dari 7 selongsong peluru yang ditemukan di lokasi yakni sebanyak  4 kaliber 5,56 m dan ada 3 kaliber 9 mm.

BACA JUGA:Friendly Match: Prediksi Ajax Amsterdam vs Truidense, Selasa 9 Juli 2024, Kick Off 23.30 WIB

Namun, Andik mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan proyektil mana yang mengenai kepala korban bernama Salam.

Atas peristiwa tersebut, polisi juga menyita 4 senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.

Adapun senjata api yang diamankan dari Mukadam yakni jenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 Pucuk Senpi Laras Panjang FNC Belgia dan magasin

Kemudian 1 Pucuk Senpi HS dan magasin, 1 Pucuk Senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi Kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi Kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Bidang Kuliner di GD Cafe and Resto Lubuk Linggau, Posisi Sebagai Cook

Sementara itu, saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Lampung Tengah, Mukadam sudah mengenakan baju tahanan orange dengan tulisan 047.

“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dia juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 359 ayat 1 KUHPidana dan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 51 ancaman 5 tahun dan 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: