Negara Rugi Rp428 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi
Negara Rugi Rp428 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi--kejari oku
BACA JUGA:Heboh, Selingkuhan Istri Disekap dan Dianiaya oleh Suami Sah, Begini Kejadiannya
Lantas saat dilakukan penyelidikan, tim pun menemukan dugaan korupsi adanya penyelewengan penggunaan anggaran
Yakni baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa tahun 2022.
Atas dugaan tersebut, saat ini kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 tentang pemberantasan korupsi.
Keduanya, yaitu Mantan Kepala BPBD OKU bernama Amzar Kristofa dan Bendahara BPBD OKU Junaidi terancam pidana penjara dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: