Negara Rugi Rp428 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi

Negara Rugi Rp428 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi

Negara Rugi Rp428 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi--kejari oku

BACA JUGA:Heboh, Selingkuhan Istri Disekap dan Dianiaya oleh Suami Sah, Begini Kejadiannya

Lantas saat dilakukan penyelidikan, tim pun menemukan dugaan korupsi adanya penyelewengan penggunaan anggaran 

Yakni baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa tahun 2022.

Atas dugaan tersebut, saat ini kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 tentang pemberantasan korupsi.

Keduanya, yaitu Mantan Kepala BPBD OKU bernama Amzar Kristofa dan Bendahara BPBD OKU Junaidi terancam pidana penjara dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: