Negara Rugi Rp428 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi

Negara Rugi Rp428 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi

Negara Rugi Rp428 Juta, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi--kejari oku

OKU, LINGGAUPOS.CO.ID - Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp428 juta.

Mantan Kepala Beserta Bendahara BPBD Ogan Komering Ulu (OKU) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD tahun 2022 

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU Amazar Kristofa dan Bendahara BPBD OKU Junaidi.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang telah merugikan Negara senilai Rp428 juta.

BACA JUGA:Duel Sengit Poco F6 Vs Realme GT 6, Persaingan Berat HP Terbaik, Awas Jangan Salah Pilih!

Dalam potret yang beredar terlihat kedua orang tersebut ditahan oleh penyidik mengenakan pakaian pink khusus tahanan serta tangan yang telah diborgol.

Adapun Kejari OKU Choirul Parapat mengatakan bahwa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHP sehingga keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan 

Ia menerangkan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses perkara.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” ujarnya pada Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA:2 Warga di Bangka Diamankan Polisi saat Terciduk Tebang Pohon, Begini Jadinya

Kata Choirul, kedua tersangka itu melakukan tindak pidana dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2022, dengan merugikan keuangan Negara sebesar Rp428 juta.

Saat ini, lanjutnya, tersangka Amzar berstatus sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU sedangkan Junaidi masih sebagai Bendaharaan BPBD OKU.

Lebih lanjut, Choirul mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika BPBD OKU menerima anggaran sebesar Rp5,7 miliar yang tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

Kemudian anggaran tersebut membengkak menjadi Rp5,9 miliar dan ada dugaan penyimpangan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban atau fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: