18 Remaja Pesta Sabu Dalam Rumah Kontrakan di Musi Rawas, Ada Warga Lubuk Linggau, Segini Sewa Tempatnya
18 Remaja Pesta Sabu Dalam Rumah Kontrakan di Musi Rawas, Ada Warga Lubuk Linggau, Segini Sewa Tempatnya--
Guna kepentingan penyidikan 18 remaja tersebut langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas.
Ditambahkan AKP M Romi, tersangka Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: