18 Remaja Pesta Sabu Dalam Rumah Kontrakan di Musi Rawas, Ada Warga Lubuk Linggau, Segini Sewa Tempatnya
18 Remaja Pesta Sabu Dalam Rumah Kontrakan di Musi Rawas, Ada Warga Lubuk Linggau, Segini Sewa Tempatnya--
BACA JUGA:Miris, Motif Paman Bunuh Siswi SMK di Lampung Terungkap, Tega Lakukan Hal Ini
Lalu satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu) buah buku catatan bon sabu, uang tunai senilai Rp287.000.
Semua barang bukti tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka, pada saat penangkapan dan diakui milik mereka.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan dari hasil penyidikan telah menetapkan 2 tersangka dari 18 orang yang diamankan.
“16 lainnya direkomendasi dilakukan asesmen medis di BNNK Musi Rawas untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab," terang AKP M Romi.
BACA JUGA:Pemuda di Prabumulih Beli Nasi Goreng Malah Berakhir Dipenjara, Ini Penyebabnya
Kasat Narkoba menjelaskan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 47 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat Tim Eagle Squad, mendapatkan informasi dari warga adanya lokasi sebuah kontrakan diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.
Lokasinya di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian anggota Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M.Romi, langsung meluncur ke TKP.
BACA JUGA:Perampok Bersenpi di Palembang Beraksi, Sekap ART dan 6 Anak Pemilik Rumah, Ini Modusnya
Setelah memastikan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya anggota berhasil menangkap tersangka, Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, berikut barang bukti di hadapan berupa, narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61 gram.
Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), satu) buah buku catatan bon sabu, uang tunai senilai Rp287.000.
“Sedangkan BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS ditangkap saat sedang ‘Nge-fly’ (mabuk) menggunakan sabu dalam ruangan,” terang AKP M Romi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: