Mulai 1 Juli Ini, Uji Coba Kepesertaan Aktif JKN Bagi Pemohon SIM Telah Berlaku

Mulai 1 Juli Ini, Uji Coba Kepesertaan Aktif JKN Bagi Pemohon SIM Telah Berlaku

BPJS Kesehatan.--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya. 

Uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ini dilaksanakan per tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di tujuh wilayah yaitu Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan termasuk Sumatera Selatan.

Ditemui di hari pertama diberlakukan uji coba ini, Baur SIM Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Musi Rawas, Mursal Rasyid menyampaikan komitmen Satpas Polres Musi Rawas dalam uji coba implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini.

“Kami mendukung sepenuhnya terhadap penerapan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM ini. Sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat 1 huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yaitu pemohon SIM melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM, serta Pasal 25 ayat 2 yaitu menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif JKN bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran,” terang Rasyid, Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Mulai Juni 2024 Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kok Bisa, Begini Infonya

Rasyid menambahkan bahwa persyaratan aktif JKN ini diberlakukan bagi pemohon SIM baik untuk pemohon SIM baru maupun bagi pemohon perpanjangan SIM. 

Satpas Polres Musi Rawas sendiri setiap harinya dikunjungi oleh pemohon SIM sekitar 20 pemohon.

Adapun persyaratan administrasi pemohon SIM ini berupa formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan kepesertaan JKN aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindungan kesehatan.

BACA JUGA:Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

“Penambahan syarat administrasi berupa kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM ini bukan bermaksud untuk menyulitkan pemohon SIM, namun syarat ini harus dipandang sebagai bagian dari peran dan keterlibatan pemerintah dalam melindungi dan menjamin kesehatan bagi para pengendara,” jelas Yunita.

Dengan kepesertaan aktif JKN, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua memberikan jaminan kesehatan, ini berarti bahwa jika terjadi masalah kesehatan saat berkendara, pengendara memiliki kepastian penjaminan hingga akses cepat ke layanan medis yang dibutuhkan, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas, karena tidak perlu khawatir lagi dengan status jaminan kesehatannya.

“Kepesertaan aktif JKN inidapat dengan mudah dicek melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store, atau dapat juga dilakuakn pengecekan melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” tutur Yunita.

Adapun untuk bukti kepesertaan aktif JKN dalam implementasi Perpol 2 Tahun 2023 ini, jika pemohon SIM belum terdaftar Program JKN, maka dapat segera mendaftarkan kepesertaannya dengan menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: