Ada Anggota DPRD Menjadi Timses di Pilkada, Laporkan Menurut Pasal ini

Ada Anggota DPRD Menjadi Timses di Pilkada, Laporkan Menurut Pasal ini

Ada Anggota DPRD Menjadi Timses di Pilkada, Laporkan Menurut Pasal ini--Pixabay.com

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Muba yang Terbakar Menelan Korban Jiwa, 2 Orang Tewas, 4 Luka Bakar

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah

Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaga independensi dan kebebasannya dari pengaruh yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Kode Etik DPRD

Setiap DPRD biasanya memiliki kode etik atau peraturan internal yang mengatur perilaku anggotanya, termasuk dalam konteks netralitas politik dan partisipasi dalam pilkada.

BACA JUGA:Viral, Sebanyak 12 Kades di Prabumulih Sumatera Selatan Dapat Mobil Dinas, Kok Bisa

Dengan demikian anggota DPRD diharapkan untuk menjaga netralitas dan tidak ikut terlibat sebagai timses dalam pilkada guna memastikan independensi Lembaga legislatif serta menghindari konflik kepentingan.

Segala pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: