Orang Tua Kejam, Gegara Air Tumpah, Balita 3 Tahun Bayar dengan Nyawa
Orang Tua Kejam, Gegara Air Tumpah Balita 3 Tahun Bayar dengan Nyawa --instagram: polreskediriofficial
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Admin Toko dan Admin Gudang di Nora Acrylic Palembang, Buruan Kirim Lamaran
Adapun, atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 UU.
Yakni tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 80 ayat 34 juncto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: