Perkara Harta Waris Anak di Palembang Tega Polisikan Ibu yang Sudah Lansia, Begini Ceritanya

Perkara Harta Waris Anak di Palembang Tega Polisikan Ibu yang Sudah Lansia, Begini Ceritanya

Perkara Harta Waris Anak di Palembang Tega Polisikan Ibu yang Sudah Lansia, Begini Ceritanya --instagram: studio42uhf

BACA JUGA:TAG Lubuk Linggau Buka Lowongan, Cocok Bagi yang Hobi Dunia Marketing Otomotif

Buktinya, kata Novel, berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh keempat anaknya itu, artinya mereka sebenarnya juga tau.

Lanjutnya, bukan tanpa alasan Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

“Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana atau perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah,” sambungnya.

Gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Palembang.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Penghargaan Dari BNNK Musi Rawas Atas Peran Aktif dalam P4GN

“Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,” kata Novel.

Sementara itu, pengakuan dari Ambo Tang (57)putra sulung dari Kannut mengatakan jika dirinya tak menyangka keempat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka sendiri. 

Menurut Ambo Tang, baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia dan bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka.

Padahal, menurutnya harta tersebut bukan tidak dibagikan tapi hanya tertunda. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: