Perkara Harta Waris Anak di Palembang Tega Polisikan Ibu yang Sudah Lansia, Begini Ceritanya
Perkara Harta Waris Anak di Palembang Tega Polisikan Ibu yang Sudah Lansia, Begini Ceritanya --instagram: studio42uhf
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang ibu di PALEMBANG, Sumatera Selatan yang sudah lanjut usia (lansia) tega dilaporkan oleh anak-anaknya ke Polisi gara-gara harta warisan.
Diduga gara-gara rebutan harta warisan, seorang ibu di Palembang dilaporkan oleh anak-anaknya ke polisi dan digugat ke pengadilan.
Diketahui ibu yang telah lansia tersebut bernama Kannut (77), ia adalah warga Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang.
Di Usianya yang sekarang, Kannut justru dilaporkan oleh keempat putrinya sendiri perkara harta warisan.
BACA JUGA:Azriel Hermansyah Resmi Lamar Sang Kekasih Sarah Menzel, ini Proses dan Siapa Saja yang Hadir
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan namun mirisnya, yang melapor adalah anak dari terlapor sendiri.
Dalam foto yang beredar di media sosial, pada Kamis 27 Juni 2024, Kannut yang sudah tak energik lagi itu terlihat mendatangi Polda Sumatera Selatan dengan memakai kursi roda guna memenuhi panggilan dari penyidik sebagai terlapor.
Diketahui jika perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Adapun, saat dalam kedatangannya itu Hj. Kannut datang ke ruang penyidik dengan ditemani oleh putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
BACA JUGA:Catat, ini Tanggal Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 ke KPU
Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa turut membenarkan jika kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh keempat putri kliennya bernama Kannut tersebut.
Dikatakan Novel, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Kannut di tahun 2018.
“Hj Kannut ini dilaporkan anak-anaknya karena penggelapan hak waris (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-ankanya,” jelasnya.
Adapun terkait pemeriksaan Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: