PPPK Adalah Pegawai Kontrak, Bagaimana Jika Masa Kerjanya Habis? Begini Nasibnya
PPPK Adalah Pegawai Kontrak, Bagaimana Jika Masa Kerjanya Habis? Begini Nasibnya--instagram: cpns.asn
LINGGAUPOS.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dikatakan sebagai pegawai kontrak, lantas bagaimana nasib mereka jika masa kerjanya habis, begini yang terjadi.
Seperti yang kita ketahui menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selain ditempuh dengan jalur CPNS juga dapat melalui jalur PPPK.
Namun ada perbedaan yang mendasar antara PPPK dan PNS, yakni terkait masa kerja pegawainya.
Dimana masa kerja seorang PNS adalah sampai memasuki masa pensiun yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan dan 60 tahun untuk pejabat pemimpin tinggi.
Bahkan, setelah pensiun seorang PNS akan menikmati masa pensiunnya dengan menerima tunjangan pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, untuk PPPK sendiri masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, alias sistem kontrak.
Nah, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana nasib para PPPK jika masa kontraknya habis ? apakah masih dapat diperpanjang ?
Untuk mendapatkan pemahaman mengenai hal tersebut simak ulasan ini hingga akhir, ya. dibawa ini LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
BACA JUGA:Puluhan Warga di OKI Sumatera Selatan Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah
Nasib PPPK Setelah Kontrak Berakhir
Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama.
Ia mengatakan jika nasib seorang pegawai PPPK setelah berakhirnya kontrak kerja mereka sangat bergantung pada kinerja yang mereka tunjukan.
Sebab, nasib kontrak kerja mereka tergantung dari kinerjanya. “Dilihat dari kinerjanya, kalau kinerjanya bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang,” ujarnya pada 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: