PPPK Adalah Pegawai Kontrak, Bagaimana Jika Masa Kerjanya Habis? Begini Nasibnya

PPPK Adalah Pegawai Kontrak, Bagaimana Jika Masa Kerjanya Habis? Begini Nasibnya

PPPK Adalah Pegawai Kontrak, Bagaimana Jika Masa Kerjanya Habis? Begini Nasibnya--instagram: cpns.asn

BACA JUGA:Tak Terima Difitnah di Media Sosial, Oknum Mahasiswi di Palembang Dilaporkan Terancam UU ITE

Sebaliknya, jika kinerja pegawai PPPK tersebut tidak bagus atau tidak sesuai perjanjian kerja maka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang.

Kata Satya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .

Dalam PP tersebut, terkait masa perjanjian kerja dituangkan dalam Pasal 37 peraturan tersebut. Dimana pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun.

Kemudian dikatakan jika perpanjangan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

BACA JUGA:Berminat Bergabung dengan Brand Somethinc, Ada Lowongan Kerja di Toko Kosmetik Terkenal Lubuk Linggau

“Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” bunyi ayat ke 2 Pasal tersebut.

Adapun, bagi PPPK yang diperpanjang maka PPPK itu wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada kepala BKN.

Selain itu dalam ayat 5 pasal tersebut, untuk perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu maka paling lama adalah 5 tahun.

Namun, anda tidak perlu khawatir. Sebab menurut peraturan ini, ketentuan lebih lanjut terkait masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK akan diatur dengan Peraturan Menteri. 

BACA JUGA:Besok Diluncurkan, HP Realme C61 Tawarkan Harga Mulai Rp1 Jutaan, Begini Spesifikasinya

Nah, kabar membahagiakannya ialah dikatakan bahwa ada rencana agar supaya kontrak kerja PPPK dihapus sehingga kontrak mereka bisa hingga menjadi pensiun.

Sebab, isu yang beredar, Dirjen Nunuk Suryani mengabulkan adanya usulan penghapusan kontrak kerja PPPK.

Setelah sebelumnya Kemendikbud menyetujui atas usulan masa kerja kontrak PPPK dihapus, kini giliran menunggu ketuk palu dari KemenPAN RB yang dinantikan.

Sebab, KemenPAN RB sendiri yang nantinya akan mengatur dan merumuskan aturan terkait masa kerja PPPK ini, sehingga perlu ada persetujuan. Namun setidaknya angin segar ini membawa sedikit kesejukan untuk masa depan pekerja PPPK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: