6 Bungkus Kertas Bawa 2 Warga Lubuk Linggau ke Penjara

6 Bungkus Kertas Bawa 2 Warga Lubuk Linggau ke Penjara--
Kedua tersangka ditambahkan Kasat Narkoba diancam melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni sebagai pengedar.
Ini Juga Ditangkap di Dayang Torek
Warga Lubuk Linggau ditangkap karena hendak mengedarkan sabu. Ia sebelumnya membeli di Rejang Lebong hendak diedarkan di Lubuk Linggau.
Tersangka adalah Bayu Winata (33) warga Jalan Depati Said Rt.02 No. 145 Kelurahan Tapak Lebar Kecamaran Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Begini Versi Pihak Tersangka, Kasus Pembunuhan di Terminal Satelit Lubuk Linggau
Bayu Winata ditangkap Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Dayang Torek RT.6 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Dijelaskannya awalnya didapatkan informasi bahwa Bayu Winata adalah pengedar. Makanya langsung dilakukan penyergapan pada Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Saat digeledah, di dekat tempat duduk tersangka, ditemukan barang bukti sebungkus kotak Surya yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip.
Di setiap bungkus berisikan berisikan 15 bungkus plastik klip sabu. Sehingga totalnya ada 30 paket sabu dengan berat bruto 5,40 gram.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya yang dibeli di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: