6 Bungkus Kertas Bawa 2 Warga Lubuk Linggau ke Penjara

6 Bungkus Kertas Bawa 2 Warga Lubuk Linggau ke Penjara--
LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang warga LUBUK LINGGAU harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya keduanya kedapatan membawa 6 bungkus benda berbahaya.
Mereka adalah Jemat Amin (45) warga Jalan Kalianda RT.6 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Serta, Sugiansyah (44) warga Jalan Delima RT.5 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Tersangka di Muara Kelingi Musi Rawas Bakar Barang Bukti, Kini Diancam Denda Rp800 Juta
Dijelaskan Kasat Narkoba dari tersangka diamankan barang bukti, 6 bungkus ganja berbentuk paket dengan berat kotor 19,42 gram.
Kemudian juga diamankan celana pendek warna hitam tanpa merk. Serta sepeda motor Honda Supra warna Hitam- Biru BG 4392 HG
Kasat Narkoba menjelaskan kedua tersangka diamankan Jumat 21 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Dayang Torek RT.6 Kelurahan Lubuk Tanjung Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Dijelaskan awalnya didapatkan informasi akan adanya transaksi ganja di Jalan Dayang Torek. Sehingga langsung dilakukan penyergapan.
BACA JUGA:Pengakuan Ibu yang Bunuh Bayinya di Musi Rawas, Jelaskan Kronologisnya
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus ganja, yang dikantongi tersangka Jemat Amin.
Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka berdua membeli ganja di Kepala Curup, Rejang Lebong,” jelas Kasat Narkoba.
Ganja itu, menurut pengakuan tersangka akan dijual lagi di Lubuk Linggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: