Kronologis Pelajar di Lubuk Linggau Aniaya Temannya, Motifnya Korban Duluan

Kronologis Pelajar di Lubuk Linggau Aniaya Temannya, Motifnya Korban Duluan

Kronologis Pelajar di Lubuk Linggau Aniaya Temannya, Motifnya Korban Duluan--

BACA JUGA:Pasti Aman! Inilah 5 Aplikasi TV Streaming di Android yang Legal, dan Gratis Terbaru 2024

Sementara itu AKP Hendrawan menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB korban AL diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka PR dan DPP.

Saat itu saksi DPP menjelaskan kepada nenek korban Nuraini bahwa AL dalam kondisi tidak sadarkan diri dikarenakan telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal.

Selanjutnya setelah menjelaskan kepada nenek korban, saksi PR dan DPP langsung pamit pulang.

“Kemudian korban AL sadar  menjelaskan telah dipukul temannya sendiri berinisial PR dan DPP,” terang AKP Hendrawan, Jumat, 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Tecno Spark 20 Pro jadi Rekomendasi HP 5G dengan Performa Gaming Hanya Rp2 Jutaan, Buruan Cek!

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan setelah itu melapor ke Polres Lubuk Linggau.

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya informasi peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak 19 Juni 2024, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

Kemudian saat itu juga tim langsung mengamankan PR dan DPP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuk Linggau, PR dan DPP mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap temannya AL,” jelas AKP Hendrawan.

BACA JUGA:Dipindahkan Oleh Office Boy Mobil Brio Tabrak Tiang di Dalam Showroom Honda di Palembang

Kemudian Tim Penyidik melaksanakan gelar perkara disimpulkan kedua terduga pelaku PR dan DPP ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka disangkakan pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas AKP Hendrawan.

Ditambahkan AKP Hendrawan, guna mempermudah proses pemeriksaan, PR dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuk Linggau.

Sedangkan tersangka DPP dikembalikan kepada orang tuanya berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: