Kronologis Pelajar di Lubuk Linggau Aniaya Temannya, Motifnya Korban Duluan
Kronologis Pelajar di Lubuk Linggau Aniaya Temannya, Motifnya Korban Duluan--
BACA JUGA:HP Murah Hadir Lagi! Redmi A3x Bawa Memori Lega dan Usung Chipset Unisoc T603, Intip Harganya
Dalam Pasal 32 UU tersebut dijelaskan bahwa Penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 Tahun atau lebih. Sedangkan untuk umur tersangka DPP saat ini baru berusia 12 Tahun 8 Bulan.
“Sehingga dikembalikan kepada orang tuanya dan wajib lapor ke Polres Lubuk Linggau selama proses Penyidikan,” terang AKP Hendrawan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: