Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas Dibongkar, Pemilik Diancam Denda Rp60 Miliar
Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas Dibongkar, Pemilik Diancam Denda Rp60 Miliar--
BACA JUGA:Keciduk Sedang Memindahkan Bensin ke Jeriken, Pengepul BBM Bersubsidi di Prabumulih
Sebelumnya Tim gabungan, Senin, 20 Mei 2024 tutup sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Tim gabungan yang melakukan penutupan sumur minyak ilegal sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, terdiri dari anggota Polres Musi Rawas, Kodim 0406/Lubuk Linggau, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Musi Rawas.
Adapun lokasi sumur minyak ilegal tersebut berada di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Musi Rawas ini dipimpin Kabag Ops Polres Musi Rawas, Kompol Tony Saputra bersama Kanit Pidsus Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Ipda Niko Rosbarinto.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bongkar 3 Gudang Penyimpanan BBM Ilegal, Saat Didatangi ini yang Terjadi
Usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal, polisi melakukan pemasangan police line (garis polisi) di lokasi.
Tujuannya agar oknum masyarakat tidak lagi mengoperasikan sumur minyak ilegal tersebut setelah dilakukan penutupan.
Selain itu polisi juga memasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.
Karena tindakan tersebut melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas Pasal 52 dan pasal 54. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: