Bacok RX King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan

Bacok RX King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan

Bacok RK King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan--

BACA JUGA:Polisi di Musi Rawas Tangkap Seorang Ibu, Diancam Denda Rp800 Juta, Simpan Sabu di Bawah Kasur

Terdakwa kemudian mendatangi Edi Suyanto yang berada didalam toko sambil mengacung-acungkan parang tersebut.

Ia juga berkata pada Edi Yanto “Sapo wong sini yang melawan nian sikaklah. Ngapo masih nak ngulang bae cak ini.”

Kemudian terdakwa mengayunkan parang tersebut lalu membacok jok motor RX King BG-3004 D milik Edi Suyanto.

Setelah itu membacok kotak sarang jangkrik milik Edi Suyanto sebanyak dua kali, oleh karena takut lalu Edi Suyanto masuk ke dalam toko untuk bersembunyi.

BACA JUGA:Luar Biasa, Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu 1 Kg Asal Musi Rawas, Ini Tampang Pelaku

Namun karena tidak terima atas pengancaman itu, Edi kemudian melapor ke Polres Lubuk Linggau. Hingga kasusnya disidangkan.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, saksi Edi Yanto kemudian memberikan keterangan. Setelah itu majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: