Polisi di Musi Rawas Tangkap Seorang Ibu, Diancam Denda Rp800 Juta, Simpan Sabu di Bawah Kasur

Polisi di Musi Rawas Tangkap Seorang Ibu, Diancam Denda Rp800 Juta, Simpan Sabu di Bawah Kasur

Polisi di Musi Rawas Tangkap Seorang Ibu, Diancam Denda Rp800 Juta, Simpan Sabu di Bawah Kasur--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi di MUSI RAWAS menangkap seorang ibu, pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Ibu tersebut adalah Nurbaiti (42), warga Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Nurbaiti ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas karena diduga menjadi pengedara narkoba jenis sabu.

Bahkan dalam penggerebekan di rumahnya, Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas menemukan barang bukti.

BACA JUGA:1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta

Yakni, satu  buah kotak bening tanpa merk yang didalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram.

Juga satu lembar tissue warna putih, satu buah pipet yang di potong miring (skop), BB tersebut ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), di kamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Musi Rawas.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 39 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MUSI RAWAS/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Luar Biasa, Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu 1 Kg Asal Musi Rawas, Ini Tampang Pelaku

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), dikamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram, milik tersangka," jelas Kasat Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: