Jelang Idul Adha, Pencuri Sapi di Musi Rawas Diringkus Saat Ngopi di Warung, Ternyata Tetangga Desa

Jelang Idul Adha, Pencuri Sapi di Musi Rawas Diringkus Saat Ngopi di Warung, Ternyata Tetangga Desa

Jelang Idul Adha, Pencuri Sapi di Musi Rawas Diringkus Saat Ngopi di Warung, Ternyata Tetangga Desa --

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Jelang Idul Adha 2024, Tim 1 Operasi Sikat Musi dan Polsek Jayaloka, menangkap pelaku pencurian sapi.

Tersangka pencurian sapi yang diringkus adalah Pebriansyah (20), warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka diringkus petugas gabungan Tim 1 Operasi Sikat Musi dan Polsek Jayaloka, saat sedang ngopi di warung dekat rumahnya, Senin 27 Mei 2023 sekitar pukul 21.15 WIB.

Pebriansyah ditangkap karena diduga mencuri sapi milik JU (47)warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Pencurian terjadi Minggu 7 Maret 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA:Perselingkuhan di Musi Rawas, Baru Datang dari Palembang, Sudah Ditunggu Istri Orang

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiasnyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, menjelaskan tersangka sudah buron tiga tahun.

"Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya, di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, tadi malam sekitar pukul 21.15 WIB," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga, bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Ciptodadi.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jayaloka, dipimpin langsung saya sendiri, Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, bersama dengan Tim Operasi Sikat I Musi Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Oknum Polisi di Muratara Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget

Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan tersangka memang berada dilokasi anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Polsek Jayaloka serta diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas.

"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka sedang duduk santai diwarung saudaranya, sambil ngobrol dan main HP," jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/02/III/2021/SPKT/Unit.Reskirm/Sek.Jayaloka/Res.Mura/Sumsel, tanggal 07 Maret 2021.

Kejadian pencurian tersebut, dilakukan tersangka bersama rekannya, dengan cara merusak dinding kandang sapi milik korban, usai, merusak dinding kandang sapi milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: