Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti A.n Yunita mengikuti kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin 27 Mei 2024.-Foto: Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID -  Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia berpedoman pada sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023.

Satu orang Pegawai Lapas  Narkotika Kelas IIA Muara Beliti A.n Yunita mengikuti kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin 27 Mei 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel).

Kegiatan “Diseminasi & Penguatan P2HAM” tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM). 

BACA JUGA:Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Razia Rutin

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Kunjungan Safari Dakwah Ustadz Abdurahman Al Banjari

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kumham Sumsel, Karyadi.

Kepala Bidang HAM, Karyadi menyampaikan, Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan fungsinya dalam pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) harus mendasarkan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan.

Kemudian, penghormatan harkat dan martabat manusia, karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan sementara, tapi mereka tidak kehilangan hak-haknya 

"Tujuan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, penegakkan pemenuhan dan pemajuan HAM,"katanya.

BACA JUGA:2 CPNS Tunas Pengayoman Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Diberikan Pembinaan Jasmani

BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti ikuti Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin

Kemudian, kriteria Penilaian Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah terwujudnya aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan.

"Dengan adanya kegiatan yang mendorong diseminasi dan penguatan P2HAM di lingkungan ini, diharapkan semakin meningkatkan pemahaman, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia,"ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: