Sudah Berdamai, Oknum Dokter di Palembang Ditahan, Diduga Lecehkan Istri Pasien

Sudah Berdamai, Oknum Dokter di Palembang Ditahan, Diduga Lecehkan Istri Pasien

Sudah Berdamai, Oknum Dokter di Palembang Ditahan, Diduga Lecehkan Istri Pasien --

BACA JUGA:Istri Pasien Korban Pencabulan Dokter MY Palembang Geram: Tepis Uang Damai Ratusan Juta, Begini Kata Dia

Adapun setelah penetapan tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali hingga akhirnya resmi ditahan mulai Senin 20 Mei 2024.

“Lalu hari Senin 20 Mei 2024, kemarin kita melakukan penahan terhadap oknum dokter inisial MYD tersebut dan berlaku sampai sekarang, mohon doanya semoga lancar," bebernya. 

Sebelumnya, Anwar mengungkapkan jika pelaku ini sempat mengelak. Namun, temuan barang bukti memperjelas semuanya.

“Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong tapi kami memiliki bukti yang paling kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter di Palembang Naik Penyidikan, Diduga Dicabuli Istri Pasien yang Hamil

Sebagai informasi, Midazolam adalah semacam obat yang menimbulkan rasa kantuk dan tidak sadarkan diri.

Anwar Reksowidjojo juga menerangkan  jika  Midazolam adalah obat yang disuntikkan oknum dokter tersebut kepada suami korban selanjutnya sisa dari suntikan tersebut disuntikkan kepada TAF di tangan sebelah kanan.

Hal ini berdasarkan pada, temuan jarum suntik yang mengandung Midazolan serya bekas darah yang cocok dengan DNA korban, seperti yang telah disampaikan Anwar.

Untuk itu, meskipun Dokter MYD mengaku hanya menyuntikkan Mecobalamin sejenis vitamin kepada korban tetapi kandungan tersebut tidak ditemukan di sekitar TKP.

BACA JUGA:Ini Pernyataan Oknum Dokter di Palembang, yang Diduga Cabuli Istri Pasien yang Sedang Hamil

“Kita cek ke rumah sakit Mecobalamin tidak ada, justru yang tersedia Midazolam. Kemudian yang ditemukan di TKP hanya traneksamat dan midazolam. Tersangka ngaku zat itu katanya dia bawa sendiri dari rumah," ujarnya.

Selain itu, meskipun sebelumnya dikatakan bahwa pelaku telah berdamai dengan korban dan telah memberi sejumlah uang, Namun penyelidikan terhadap pelecehan seksual ini  tak bisa dihentikan.

“Kita tidak mencampuri urusan itu. Sebab di dalam Pasal 23 UU TPKS tidak ada membahas perdamaian, tugas kami mengumpulkan fakta dan barang bukti," jelasnya.

Diketahui Dokter MY dikenai pasal 6 huruf A dan atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: