Sudah Berdamai, Oknum Dokter di Palembang Ditahan, Diduga Lecehkan Istri Pasien

Sudah Berdamai, Oknum Dokter di Palembang Ditahan, Diduga Lecehkan Istri Pasien

Sudah Berdamai, Oknum Dokter di Palembang Ditahan, Diduga Lecehkan Istri Pasien --

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Oknum dokter di PALEMBANG, Sumatera Selatan yang diduga lecehkan istri pasien ditahan. Yakni dr MY Sp.OT.

Kasus ini berjalan panjang, bahkan disebutkan bahwa sudah ada perdamaian. Namun penyelidikan terus berjalan. 

Hingga akhirnya oknum dokter tersebut ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan soal penahanan ini, dalam pers rilis kasus tersebut pada Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Wadaw, Tersangka Dokter di Palembang Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Istri Pasien Beri Uang Damai Rp600 Juta

Akhirnya, setelah melewati waktu yang panjang dan segala proses penyelidikan akhirnya oknum dokter di Palembang yang lecehkan istri pasien resmi ditahan.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat yakni pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter yang terjadi di salah satu rumah sakit di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku ialah inisial MY selaku dokter sekaligus sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap istri pasien yang sedang hamil ia kini resmi ditahan polisi.

Seperti yang diketahui sokter MY adalah dikenal sebagai dokter spesialis ortopedi di Rumah Sakit Bunda Jakabaring, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sejak April 2024 lalu.

BACA JUGA:Duh, Oknum Dokter di Palembang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Istri Pasien: Beri Uang Damai

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa setelah melakukan penetapan tersangka kini sudah dilakukan penahanan.

“Setelah kita berproses, mengumpulkan semua alat bukti, sampai dengan uji laboratorium, kita dapatkan bahwa suntikan itu mengandung Midazolam, juga diujung jarum suntikan itu ada DNA yang identik dengan DNA korban," jelasnya.

Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa penetapan ini juga dari bukti lainnya yang didapatkan serta keterangan dari saksi.

“Setelah semuanya dilakukan, kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: