Ini Protokol Pengamanan Presiden Jokowi, yang Akan Kunjungi Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara

Ini Protokol Pengamanan Presiden Jokowi, yang Akan Kunjungi Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara

Ini Protokol Pengamanan Presiden Jokowi, yang Akan Kunjungi Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara--presidenri.go.id

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan mengunjungi LUBUK LINGGAU, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Rencana kunjungan pada Selasa dan Rabu (28 dan 29 Mei 2024). Diinformasikan akan menginap semalam di Lubuk Linggau, dalam kunjungan tersebut.

Untuk melakukan pengamanan Presiden, ada protokol tersendiri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia.

Tepatnya PP No.59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Kunjungi Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, ini Agendanya

Di dalam No.59 tahun 2013, yakni Pasal 4 ayat (1) dijelaskan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian pada pasal (2) dijelaskan, hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. organisasi Pengamanan;

b. wilayah Pengamanan;

BACA JUGA:Sudah Terpilih Jadi Anggota DPR, Verrell Bramasta Masih Akan Kuliah di Oxford Summer Courses, Ini Alasannya

c. sasaran Pengamanan;

d. kekuatan pasukan;

e. kekuatan pasukan;

f. waktu pelaksanaan Pengamanan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: