Gerebek Pondok di Karang Dapo Muratara, Polisi Amankan 23 Bungkus Benda Berbahaya

Gerebek Pondok di Karang Dapo Muratara, Polisi Amankan 23 Bungkus Benda Berbahaya

Gerebek Pondok di Karang Dapo Muratara, Polisi Amankan 23 Bungkus Benda Berbahaya--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (MURATARA) mengerebek pondok di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten MURATARA.

Penangkapan dilakukan Selasa 14 Mei 2024  sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah Pondok SP 4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Pasalnya pondok tersebut diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Ternyata benar adanya, bahkan petugas menangkap tersangka dan barang bukti yang cukup banyak.

Tersangka yang ditangkap adalah Reza Pahlevi (31) warga SP.4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Polda Jabar Rilis Ciri-Ciri 3 Buron Pembunuh Vina Cirebon, Benarkah ada Anak Polisi ? Cek Fakta Berikut

Dari tersangka diamankan barang bukti 23 bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 8,73 gram.

Kemudian, timbangan digital, bong (alat hisap sabu), uang tunai Rp360 ribu, 3 bal plastik klip bening ukuran kecil, 3 buah sekop pipet plastic, 2 buah pirek kaca dan tas selempang warna biru tua.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Jhony Martin didampingi Kasi Huma Iptu Hermansyah bahwa tersangka Reza ini adalah pengedar.

Dijelaskannya, sebelumnya personil Tim Bungkus Sat Narkoba Polres Muratara, Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB mendapatkan informasi adanya pondok dijadikan tempat transaksi.

BACA JUGA:Pemuda Asal Muba Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Barang Berbahaya Dalam KAP Mesin, Ancamannya Denda Rp800 Juta

Di pondok itu diinformasikan bukan hanya menjadi tempat jual beli. Namun juga dijadikan tempat untuk konsumi bagi konsumen.

Mendapatkan informasi tersebut  Tim Bungkus melakukan penyelidikan, hingga didapatkan informasi yang valid.

Akhirnya sekitar pukul pukul 17.00 WIB dilakukan penggerebekkan. Hasilnya berhasil diamankan tersangka Reza Pahlevi.

Di dalam tas yang dibawa Reza, ditemukanlah barang bukti 23 paket sabu. Kemudian juga di pondok juga ditemukan barang bukti lainnya tergeletak di pondok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: