Kasat Reskrim Polres Muratara Minta Video Perundungan Jangan Disebar, Karena Bisa Dipidana

Kasat Reskrim Polres Muratara Minta Video Perundungan Jangan Disebar, Karena Bisa Dipidana

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin--

LINGGAUPOS.CO.ID – Video aksi perundungan siswi SMP Negeri Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara) tersebar secara masif di media sosial (medsos) baik tiktok, instagram hingga facebook.

Karena itulah, Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin meminta kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video aksi perundungan tersebut, karena bisa dipidana.

Dalam video yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Kasat Reskrim dalam pernyataannya menghimbau masyarakat dan khalayak ramai tidak menyebarkan video tersebut.

“Sehubungan video viral di media sosial, bahwa anak yang berhadapan hukum dilindungi undang-undang,” jelasnya dalam video yang dikutip Sabtu 18 Oktober 2025.

BACA JUGA:Gara-gara Stiker WA, ini Kronologis Perundungan di Karang Jaya Muratara, Disdik Berikan Sanksi

Dijelaskannya untuk masyarakat yang belum paham, bahwa ada ketentuan tersendiri, apabila bahwa anak yang berhadapan dengan hukum atau keluarganya dipublikasi, maka ada ketentuan yang mengatur dipidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Kemudian Kasat Reskrim menambahkan untuk masyarakat, yang mungkin belum paham, ada undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut, jika sudah terlanjur mempublikasikan, agar segera mentakedown dan menghapus postingan tersebut.

Iptu Nasirian, juga mengatakan hal ini juga tidak dalam perkara khusus, tapi semua perkara anak yang berhadapan dengan hukum, wajib identitasnya dirahasiakan.

Diketahui sebelumnya viral video aksi perundungan yang diinformasikan terjadi di Kecamatan Karang Jaya Kabupetan Musi Rawas Utara (Muratara). Aksi ini melibatkan sejumlah siswi SMP.

BACA JUGA:Pelajar SMK Muhammadiyah Lubuk Linggau yang Tenggelam Ditemukan, Lokasinya Belum Jauh

Dalam video berdurasi 3 menit lebih yang beredar di media sosial (medsos), tampak salah seorang siswi SMP terlihat dianiaya oleh sesama pelajar.

Terlihat pelajar yang tidak menggunakan jilbab itu terlihat menarik yang juga tidak menggunakan jilbab. Kemudian pelajar langsung menjambak dan memukul hingga tersungkur.

Sementara temannya yang lain saat peristiwa perundungan itu terjadi hanya menonton dan ada yang merekam aksi tersebut.

Di media sosial juga beredar bahwa kejadian tersebut terjadi SMP Karang Jaya. Pelakunya disebut anak kelas 8.5 sedangkan korban disebutkan anak kelas 9.4.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: