Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa,

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa,

Menkumham pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa--

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2024, Terbuka Untuk Umum, Buruan Simak Syaratnya

Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya. 

Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. 

Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Kunjungan dan Monev dari Kadivpas Kemenkumham Sumsel

Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri. 

Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr. Ilham Djaya mendukung adanya gagasan hukum internasional untuk perlindungan Kekayaan Intelektual dan system Paten secara khusus. 

Pada tingkat wilayah Kakanwil Kemenkumham Sumsel berkomitmen mendorong potensi Kekayaan Intelektual dengan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya melalui program Mobile Intellectual Property Clincic(MIC)  dan Paten One Stop Service (POSS).(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: