CPNS Kemenkumham 2024, Terbuka Untuk Umum, Buruan Simak Syaratnya

CPNS Kemenkumham 2024, Terbuka Untuk Umum, Buruan Simak Syaratnya

CPNS Kemenkumham 2024, Terbuka Untuk Umum, Buruan Simak Syaratnya--instagram: kemenkumhamri

LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 juga menyasar mereka yang mau menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan persyaratan berikut ini.

Dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik melalui seleksi CPNS maupun PPPK pemerintah telah menyiapkan sebanyak 2,3 juta formasi.

Salah satu instansi kementerian yang biasanya lakukan rekrutmen CPNS ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seperti pada tahun sebelumnya.

Bahkan kabarnya tahun ini Kemenkumham kembali menerima seleksi CPNS yang juga terbuka bagi umum dengan persyaratan tertentu.

BACA JUGA:Review Detail Oppo Reno 11F, Handphone dengan Kamera Canggih, Cek Harga dan Keunggulannya di Sini

Nah, sebelum membahas syarat-syarat CPNS Kemenkumham 2024, ada baik nya kenali dulu latar belakang dari instansi Kementerian Hukum dan HAM ini.

Perlu diketahui bahwa, Kemenkumham memiliki peran penting dalam pembangunan hukum di Indonesia, yang mencakup beberapa aspek seperti peraturan perundang-undang, pemasyarakatan, imigrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Penerimaan CPNS di Kemenkumham sendiri menjadi pintu gerbang bagi para individu yang ingin berkontribusi dalam memajukan sektor hukum dan HAM.

Pada 2024 ini Kemenkumham juga dikabarkan turut membuka formasi CPNS untuk umum dari lulusan SMA Sederajat hingga yang D3, S1 dengan persyaratan tertentu.

BACA JUGA:Yuk Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Polres Lubuk Linggau, Catat Tanggalnya dan ini Syaratnya

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, persyaratan Umum CPNS Kemenkumham 2024 yang harus kamu ketahui. Mengutip dari berbagai sumber dibawah ini selengkapnya.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS Kemenkumham 

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: