Pilkada Lubuk Linggau 2024, Tidak Ada Calon Jalur Independent, ini Penyebabnya

Pilkada Lubuk Linggau 2024, Tidak Ada Calon Jalur Independent, ini Penyebabnya

Pilkada Lubuk Linggau 2024, Tidak Ada Calon Jalur Independent, ini Penyebabnya--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.IDPilkada LUBUK LINGGAU 2024, dipastikan tidak ada calon independent atau jalur perseorangan.

Padahal Undang-undang memperbolehkan adanya calon kepala dan wakil kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independent.

Tidak adanya calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau dari jalur perseorangan atau jalur independent ini, disebabkan tidak ada yang mendaftar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andri Affandi, menjelaskan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau jalur perseorangan sudah ditutup.

BACA JUGA:Hasil Survey LKPI Yoppi Karim Tertinggi, Semakin Yakin Ikuti Pilkada Lubuk Linggau

Ia menyebutkan pendaftaran dibuka pada Rabu 8 Mei 2024 dan ditutup pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 00.00 WIB. 

“Hingga penutupan tersebut sepi peminat alias tidak ada pendaftar,” jelas Andri Affandi, Senin 13 Mei 2024. 

Penyebab sepinya pendaftaran calon Wali Kota lewat jalur perorangan menurut Andri, itu bukan ranahnya KPU. 

Dijelaskannya, pihaknya hanya menjalankan tahapan Pilkada. Salah satunya adanya jalur perorangan yang ingin kontestasi Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Politik Golkar Berubah, Arus Bawah Ingin Firdaus Cik Olah, Bagaimana Ratna Machmud

"Syarat-syaratnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Para bakal calon Pillada sudah memahami peraturannya,” ia menjelaskan. 

“Terlepas kenapa tidak menggunakan jalur perorangan, kembali ke calon masing-masing," ujarnya.

Kata Andri, syaratnya sama seperti dengan tahun yang kemarin dan tidak ada perubahan untuk syaratnya. 

Selain itu juga terkait dukungan juga menurutnya sudah dikeluarkan aturan-aturan dalam Undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: