Terbakar Cemburu Melihat Postingan Suami Menikah Lagi, Istri di Muba Berbuat Nekat

Terbakar Cemburu Melihat Postingan Suami Menikah Lagi, Istri di Muba Berbuat Nekat

Terbakar Cemburu Melihat Postingan Suami Menikah Lagi, Istri di Muba Nekat Siram Air Keras ke Lakinya--sumeks.co

BACA JUGA:Berminat Kerja di Toko Dodi Aluminium Lubuk Linggau, Ini 2 Lowongan Kerja Yang Sedang Dibutuhkan

Akibat ulahnya tersebut, tersangka Vi akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004

Yaitu tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: