Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur, Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, Ini Dasarnya

Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur, Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, Ini Dasarnya

Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur, Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, Ini Dasarnya-Tangkap Layar-disway,id

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota LUBUK LINGGAU, Musi Rawas dan Muratara terpilih periode 2024-2029 tidak harus mundur untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.

Yang diwajibkan mundur yakni mereka yang masih berstatus anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2019.

Sementara itu para Caleg terpilih periode 2024-2029 Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara hanya diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mudur saat dilantik secara resmi menjadi Anggota DPRD.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2024 di Jakarta.

BACA JUGA:Banyak Orang Lama di Pilkada Muratara 2024, Tantang Devi Suhartoni, ini Daftarnya

Hasyim menyatakan, dasar Caleg terpilih khususnya di Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara tidak harus mundur, karena mereka belum dilantik secara resmi menjadi Anggota Legislatif.

Nah jika Caleg terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024 merupakan Anggota Legislatif hasil Pemilu 2019, secara tegas dinyatakan wajib mundur dari jabatan didudukinya.

"Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 yang terpilih kembali, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," tegas Hasyim kepada wartawan dikutip, Jumat, 10 Mei 2024

Menurut Hasyim, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada mereka yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas, Ini 6 Calon Penantang Petahana Hj Ratna Machmud Daftar Lewat PAN

Sementara jika Caleg terpilih itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa," ucapnya.

Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Surat pernyataan tersebut isinya bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: