Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur, Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, Ini Dasarnya

Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur, Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, Ini Dasarnya

Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur, Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, Ini Dasarnya-Tangkap Layar-disway,id

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota di DPD NasDem

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," tegas Hasyim.

Apakah Caleg terpilih wajib mengikuti pelantikan anggota Legislatif secara serentak?

Hasyim kembali menjelaskan, tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD serentak.

Itu artinya Caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada masing-masing daerah, dapat dilantik secara susulan.

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau, H Rustam Effendi Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau di DPD NasDem

"Tidak ada larangan dilantik belakangan," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan LINGGAUPOS.CO.ID, ada sejumlah nama Caleg terpilih di Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara akan maju dalam Pilkada serentak masing-masing daerah.

Untuk di Kota Lubuk Linggau, Caleg terpilih yang bakal maju diantaranya, H Rodi Wijaya dari Partai Golkar, H Suhada asal PKS, Hendri Juniansyah dari Partai Gerindra.

Kemudian di Kabupaten Musi Rawas Caleg terpilih yang dimungkinkan bakal maju Pilkada ada Azandri dari PDI Perjuangan, Firdaus Cik Olah asal Partai Golkar.

BACA JUGA:Heboh 5 Nenek-nenek di Padang Digerebek Polisi Dalam Ruangan, Kasusnya Bikin Malu

Sedangkan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Caleg terpilih bakal maju dalam Pilkada 2024 diantaranya ada nama  Efriyansyah dari Partai Gerindra dan Fira H Lakoni asal partai Nasdem. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: