Waspada, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Modus Like TikTok Rugi Rp13,5 Juta, Kok Bisa
Waspada, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Modus Like TikTok Rugi Rp13,5 Juta, Kok Bisa--instagram: palembangtau
“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, laporan Abdul Mugni sendiri telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang.
KSPKT Polrestabes Palembang yakni Kompol Padli membenarkan hal tersebut, anggotanya pun telah menerima laporan atas tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 pada pasal 378 KUHP.
Laporan itupun akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan korban akan kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelaku tersebut,” ujar Kompol Padli. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: