Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya

Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya

Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya-Dokumen-Humas Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar

Dalan perkara ini, terdakwa diminta membayar denda Rp1.000.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 7 hari.

Putusan hakim ini dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, aqiqah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Dihadapan hakim, Yusin mengakui kesalahan dan perbuatannya. Serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda,” kata Yusin.

BACA JUGA:Tidak Bayar Denda Rp3.750.000, Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dipenjara 7 Hari

Secara pribadi dan keluarga, Yusin  mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian. Karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.

Proses persidangan terhadap Yusin dikawal personel Polsek Terawas dan Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah berharap kepada Yusin tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Musi Rawas tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kakek di Lubuk Linggau Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kopi, Polisi Ungkap Kronologis dan Penyebab Kematian

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres. (*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: