Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya

Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya

Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya-Dokumen-Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Walaupun diancam sanksi pidana, warga Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan sepertinya tidak kapok gelar pesta malam.

Buktinya Yusin warga Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas, harus menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau karena menggelar pesta malam tanpa izin.

Yusin akhirnya divonis bersalah melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHP dijatuhi hukuman membayar denda Rp1.000.000 dalam sidang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Kamis, 2 Mei 2024.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.  

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Jangan Coba-coba Pesta Malam, Tetap Ngeyel Ini Akibatnya

Yusin menjalani sidang Tipiring berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A-01 / IV / 2024 / SPKT / SEK STL ULU TERAWAS / RES MURA / POLDA Sumsel, tanggal 25 April 2024.

Kasus pelanggaran larangan pesta malam tanpa izin ini bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya Murni, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan juga harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menggelar pesta malam tanpa izin melebihi batas waktu yang ditentukan. 

Murni juga dijatuhi hukuman denda Rp1.000.000 dan apabila tidak sanggup membayar harus menjalani hukuman penjara 7 hari. 

BACA JUGA:Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Palembang Jual Pil Pesta Remix di Lubuk Linggau, Barang Bukti Kepala HULK

Sidang Tipiring terhadap Yusin dipimpin Hakim Tunggal Afif Januarsyah Saleh didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Edora, SH, MM.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Yusin melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.

Dalam proses sidang, Hakim Afif Januarsyah Saleh memutuskan, Yusin melanggar pasal 510 KUHP.

“Mengadili dan menyatakan, Yusin, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP,” tegas hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: